Dua ASN Disnaker Cimahi Ditahan, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Soroti Aliran Dana Rp823 Juta

CIMAHI — Program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja kini justru terseret perkara dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi periode 2022–2024.

Kedua tersangka berinisial **TD dan YR** ditetapkan sekaligus ditahan pada Senin, 31 Agustus 2026. Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini menjelaskan, TD merupakan mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT), sementara YR merupakan staf pada bidang tersebut.

TD diketahui telah pensiun dini sebagai ASN, sedangkan YR masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Potensi Aliran Dana Capai Rp823 Juta

Perkara ini menjadi perhatian lebih besar setelah Kejari Cimahi mengungkap adanya **potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka dengan nilai sementara mencapai Rp823.207.240

Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara maupun keuntungan bersih para tersangka.

Kejaksaan masih mendalami bagaimana aliran dana tersebut terjadi, siapa saja yang memberikan atau menerima, serta bagaimana kaitannya dengan pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu maupun dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan program.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya akan melihat ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan, tetapi juga bagaimana kewenangan dan mekanisme program tersebut dijalankan.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YR langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Keduanya dititipkan di **Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung** selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026. Kejari Cimahi menyatakan penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dapat berjalan.

Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Kota Cimahi pada April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

Program untuk Pencari Kerja Justru Terseret Perkara

Kasus ini menjadi sorotan karena program yang diperiksa merupakan program pemerintah yang berkaitan langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Secara kelembagaan, Disnaker Kota Cimahi memang memiliki fungsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. Di dalam struktur Disnaker juga terdapat bidang yang menangani pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

Artinya, program tersebut bukan sekadar kegiatan administratif. Di baliknya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelatihan, peningkatan keterampilan, sertifikasi, hingga peluang memasuki dunia kerja.

Karena itu, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

**Bagaimana mekanisme pelatihan dijalankan selama 2022–2024?

****Dari mana potensi aliran dana Rp823 juta tersebut berasal?

****Siapa saja yang diduga memberikan atau menerima uang?

****Apakah seluruh dana tersebut berkaitan langsung dengan program pelatihan?

**Dan yang tidak kalah penting,

**apakah penyidikan akan berhenti pada dua tersangka atau berkembang kepada pihak lain?**

Publik Menunggu Modus dan Kerugian Negara

Hingga tahap ini, angka Rp823,2 juta yang disebut Kejari merupakan **potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka**, bukan otomatis angka kerugian negara.

Besaran kerugian negara, jika memang ditemukan, masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan penghitungan yang dilakukan pihak berwenang. Hal tersebut penting untuk diperjelas agar publik tidak mencampuradukkan antara dugaan penerimaan, aliran dana, keuntungan pribadi, dan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi dalam sebuah program yang menggunakan kewenangan dan anggaran pemerintah. Sebab, jika program pelatihan tenaga kerja memang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, maka setiap dugaan penyimpangan bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Ada kepentingan masyarakat yang ikut dipertaruhkan.

Kejari Masih Membuka Kemungkinan Pengembangan Perkara

Penetapan TD dan YR menjadi tersangka merupakan perkembangan terbaru dari perkara yang sebelumnya telah diselidiki Kejari Cimahi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan seberapa jauh perkara ini berkembang. Apakah penyidik akan menemukan pihak lain yang diduga memiliki peran?

Apakah aliran dana yang saat ini disebut mencapai Rp823 juta akan bertambah setelah penyidikan selesai? Dan yang paling penting, apa sebenarnya modus yang terjadi dalam pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja selama tiga tahun tersebut?Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari proses penyidikan Kejari Cimahi.

TD dan YR juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang dua ASN yang ditahan.

Ini juga tentang bagaimana sebuah program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Nexasora akan mengikuti perkembangan perkara ini.

Sumber Informasi Informasi dalam artikel ini berasal dari sumber yang relevan dan telah melalui proses penyuntingan NEXASORA.
Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi dan cerita lokal NEXASORA.

Punya informasi menarik?

Bagikan informasi, peristiwa, cerita, atau kegiatan dari kota Anda kepada NEXASORA.

Kirim Informasi →