Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

JAKARTA —* Pimpinan DPR RI menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPR menyepakati bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Tidak berhenti pada target waktu, tuntutan masyarakat juga berujung pada komitmen mengenai konsekuensi apabila tenggat tersebut tidak tercapai.

Tiga pimpinan DPR yang hadir, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Desakan masyarakat

Komitmen tersebut muncul di tengah kembali menguatnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjadi salah satu kelompok yang menyuarakan tuntutan tersebut dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis. Massa meminta adanya kepastian mengenai kapan regulasi tersebut akan disahkan sekaligus konsekuensi yang jelas apabila DPR gagal memenuhi target.

Bagi masyarakat, RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi. Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat upaya negara dalam menangani hasil kejahatan, terutama aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

DPR masih membuka ruang masukan publik

Meski telah menetapkan tenggat, proses pembahasan RUU Perampasan Aset belum berarti selesai.

Dasco mengatakan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut. Masukan dari berbagai kelompok diharapkan dapat memperkaya materi sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada isi RUU, tetapi juga pada kemampuan DPR memenuhi tenggat yang telah mereka tetapkan sendiri.

15 Desember menjadi ujian komitmen DPR

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang memiliki bobot politik tersendiri.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target, DPR akan menunjukkan bahwa tekanan dan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi keputusan legislasi.

Namun jika target tersebut kembali meleset, pernyataan kesiapan mundur yang telah disampaikan pimpinan DPR akan menjadi sorotan berikutnya.

Sejumlah pengamat menilai kesediaan pimpinan DPR menandatangani komitmen tersebut menunjukkan adanya kemauan politik untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kini bola berada di tangan parlemen.

Bukan lagi sekadar soal kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi apakah janji 15 Desember 2026 benar-benar akan ditepati.

doc; Febrianto Adi

Sumber Informasi Informasi dalam artikel ini berasal dari sumber yang relevan dan telah melalui proses penyuntingan NEXASORA.
Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi dan cerita lokal NEXASORA.

Punya informasi menarik?

Bagikan informasi, peristiwa, cerita, atau kegiatan dari kota Anda kepada NEXASORA.

Kirim Informasi →