
CIMAHI — Jajaran Polres Cimahi berhasil membongkar 47 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu 10 hari penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 506.116 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar.
Pengungkapan kasus berskala besar ini mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan jajaran kepolisian dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperketat pengawasan serta memberantas peredaran obat ilegal hingga ke tingkat basis.
Ungkap Jaringan Gudang Penyimpanan di Bandung Raya
Peredaran obat terlarang yang diungkap petugas tidak hanya berpusat di Kota Cimahi, melainkan juga membongkar jaringan penyedia dan gudang penyimpanan obat keras yang beroperasi di wilayah Bandung Raya. Langkah penindakan ini berhasil memutus mata rantai distribusi obat ilegal tanpa izin edar yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Dalam pengungkapan 47 kasus tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan puluhan tersangka yang disinyalir berperan sebagai pengedar, kurir, hingga pengelola jaringan penyimpanan barang haram tersebut.
Sinergi Pemkot Cimahi dan Aparat Penegak Hukum
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menekankan bahwa maraknya peredaran obat keras dan narkotika merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, Polres Cimahi, BNN, dan masyarakat menjadi krusial.
Pemerintah Kota Cimahi mendorong jajaran kewilayahan hingga tingkat kelurahan dan RT/RW untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta pemantauan terhadap toko atau tempat usaha yang mencurigakan. Warga juga diimbau aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba maupun obat terlarang di sekitar permukiman demi mewujudkan lingkungan Cimahi yang aman dan kondusif.
